Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu ( Belajar menulis berita hard news )



Sat Narkoba

Berawal dari informasi dari Masyarakat yang di dapat, bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekira Pukul 12,00 Wib diduga akan terjadi penyalahgunaan Narkotika diacara Pesta Pernikahan, tepatnya di desa Padang Genting, Kec. Seluma Selatan, Kab. Seluma, Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Seluma langsung melakukan Penyelidikan, setelah melakukan Penyelidikan pada hari Minggu Tanggal 20 Juni 2021, Sekira Pukul 15.00 Wib, tepatnya dihalaman rumah Sdri  MU di Desa Padang Genting, Kec. Seluma Selatan, Kab. Seluma, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terduga  ketiga tersangka. Setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan :

  1. Nama           : O D

Ttl                : Manna (Bengkulu Selatan) 06 Februari 1980 (41) Tahun

Alamat         : Desa Gunung Agung, Kec. Lubuk Sandi, Kab. Seluma

 

yang berperan sebagai Pembeli, memiliki, menyimpan dan menyidiakan, Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan ditemukan BB sebagai berikut:

1 (Satu) Paket sedang Narkotika Golongan 1 Jenis  Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Putih bening lis merah. 

4 (Empat) Paket kecil Narkotika Golongan 1 Jenis  Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Putih bening

3 (Tiga) Buah kaca Pirek

1 (Satu) Buah Pipet Sekop

1 (Satu) Buah Bong

 

Berat Bersih Barang Bukti (BB) Sabu 0,68 Gram

 

  1. Nama           : B E

Ttl                : Padang Genting 12 Oktober 1982 (39) Tahun

Alamat         : RT. 1, RW - , Kel. Sukaraja, Kec.Sukaraja, Kab. Seluma

 

yang berperan sebagai Memiliki, Menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan ditemukan BB sebagai berikut:

1 (Satu) Paket Narkotika Golongan 1 Jenis  Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Putih bening dan dibalut dengan kertas   Timah rokok warnah Kuning Mas dan kertas Warnah Putih .

  1. Nama           : T E

Ttl                : Pasar Seluma 08 Agustus 1983 (38) Tahun

Alamat         : Desa Pasar Seluma, Kec. Seluma Selatan, Kab. Seluma

 

yang berperan sebagai Memiliki, Menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan ditemukan BB sebagai berikut:

 

1 (Satu) Paket Narkotika Golongan 1 Jenis  Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Putih bening yang disimpan didalam  Kotak Rokok Panama.

Total Barang Bukti yang diamankan sebanyak

  • 1 (Satu) Paket sedang Narkotika Jenis Sabu
  • 6 (Enam) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu
  • 3 (Tiga ) Buah Kaca Pirek
  • 1 (Satu) Buah Pipet Sekop

 PASAL YANG DILANGGAR :  11Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu

Tindak Pidana secara tanpa hak dan melawan Hukum Memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I Jenis Sabu

Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua belas) Tahun.

link alamat/sumber : https://polresseluma.com/sat-narkoba/details/92/Pengungkapan-Penyalahgunaan-Narkotika-Jenis-Sabu 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Komunikasi Tulisan, Imbuhan Dan Teknik Penulisannya

Cara Download GTA V Gratis di Epic Games Store dengan Mudah