Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu ( Belajar menulis berita hard news )
Sat Narkoba
Berawal dari informasi dari Masyarakat yang di dapat, bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekira Pukul 12,00 Wib diduga akan terjadi penyalahgunaan Narkotika diacara Pesta Pernikahan, tepatnya di desa Padang Genting, Kec. Seluma Selatan, Kab. Seluma, Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Seluma langsung melakukan Penyelidikan, setelah melakukan Penyelidikan pada hari Minggu Tanggal 20 Juni 2021, Sekira Pukul 15.00 Wib, tepatnya dihalaman rumah Sdri MU di Desa Padang Genting, Kec. Seluma Selatan, Kab. Seluma, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terduga ketiga tersangka. Setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan :
- Nama : O D
Ttl : Manna (Bengkulu Selatan) 06 Februari 1980 (41) Tahun
Alamat : Desa Gunung Agung, Kec. Lubuk Sandi, Kab. Seluma
yang berperan sebagai Pembeli, memiliki, menyimpan dan menyidiakan, Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan ditemukan BB sebagai berikut:
1 (Satu) Paket sedang Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Putih bening lis merah.
4 (Empat) Paket kecil Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Putih bening
3 (Tiga) Buah kaca Pirek
1 (Satu) Buah Pipet Sekop
1 (Satu) Buah Bong
Berat Bersih Barang Bukti (BB) Sabu 0,68 Gram
- Nama : B E
Ttl : Padang Genting 12 Oktober 1982 (39) Tahun
Alamat : RT. 1, RW - , Kel. Sukaraja, Kec.Sukaraja, Kab. Seluma
yang berperan sebagai Memiliki, Menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan ditemukan BB sebagai berikut:
1 (Satu) Paket Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Putih bening dan dibalut dengan kertas Timah rokok warnah Kuning Mas dan kertas Warnah Putih .
- Nama : T E
Ttl : Pasar Seluma 08 Agustus 1983 (38) Tahun
Alamat : Desa Pasar Seluma, Kec. Seluma Selatan, Kab. Seluma
yang berperan sebagai Memiliki, Menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan ditemukan BB sebagai berikut:
1 (Satu) Paket Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Putih bening yang disimpan didalam Kotak Rokok Panama.
Total Barang Bukti yang diamankan sebanyak
- 1 (Satu) Paket sedang Narkotika Jenis Sabu
- 6 (Enam) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu
- 3 (Tiga ) Buah Kaca Pirek
- 1 (Satu) Buah Pipet Sekop
PASAL YANG DILANGGAR : 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu
Tindak Pidana secara tanpa hak dan melawan Hukum Memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I Jenis Sabu
Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua belas) Tahun.
link alamat/sumber : https://polresseluma.com/sat-narkoba/details/92/Pengungkapan-Penyalahgunaan-Narkotika-Jenis-Sabu
Komentar
Posting Komentar